News Today
Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

BPOM Takedown 305 Ribu Tautan Produk Pangan-Kosmetik Ilegal di E-Commerce

img

Kesehatan.web.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Jam Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Artikel Kesehatan, Tips Kesehatan. Catatan Informatif Tentang Artikel Kesehatan, Tips Kesehatan BPOM Takedown 305 Ribu Tautan Produk PanganKosmetik Ilegal di ECommerce Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia terus berupaya memberantas peredaran produk ilegal di dunia maya. Prof. Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 305 ribu tautan yang mengarah pada penjualan produk ilegal di berbagai platform e-commerce. Temuan ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan sejak Januari 2025.

Produk ilegal yang dimaksud mencakup beragam kategori, mulai dari pangan olahan tanpa izin edar, obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya (BKO), kosmetik dengan kandungan zat terlarang, hingga produk-produk yang melakukan klaim promosi berlebihan atau menyesatkan. Keberadaan produk-produk semacam ini sangat meresahkan karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM RI telah mengambil langkah-langkah proaktif. Salah satunya adalah dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak e-commerce yang bersangkutan, meminta agar tautan-tautan penjualan produk ilegal tersebut segera dihapus (takedown). Selain itu, BPOM juga berkoordinasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempercepat proses penghapusan tautan. Prof. Taruna menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan takedown berada di tangan Kominfo, bukan BPOM.

“Kami sudah menyurati pihak e-commerce dan juga menembuskan surat tersebut ke Kominfo agar tautan-tautan produk ilegal tersebut segera di-takedown,” ujar Prof. Taruna saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (25 Juli 2025).

BPOM RI menyadari bahwa pengawasan terhadap peredaran produk ilegal di e-commerce merupakan tantangan yang kompleks. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. Selain melakukan pemantauan secara rutin, BPOM juga menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi e-commerce, organisasi konsumen, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memberantas peredaran produk ilegal.

Untuk melindungi diri dari produk ilegal, Prof. Taruna mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti sebelum membeli produk secara online. Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan metode Cek KLIK, yaitu Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, label produk mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas, produk memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

“Untuk keamanan, masyarakat harus selalu menggunakan produk legal yang sesuai dengan ketentuan BPOM. Cek kemasan, cek label, cek izin edarnya, dan terakhir cek masa kedaluwarsanya. Untuk aman, pastikan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk,” tegas Prof. Taruna.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai metode Cek KLIK:

1. Kemasan: Periksa kondisi kemasan produk. Pastikan kemasan tidak rusak, penyok, berkarat, atau bocor. Kemasan yang rusak dapat mengindikasikan bahwa produk telah terkontaminasi atau mengalami perubahan kualitas.

2. Label: Baca label produk dengan seksama. Pastikan label mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas, seperti nama produk, nama produsen, komposisi, nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan informasi penting lainnya. Hindari membeli produk yang labelnya tidak jelas atau mencurigakan.

3. Izin Edar: Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM. Nomor izin edar biasanya tercantum pada label produk. Anda dapat memeriksa keabsahan nomor izin edar tersebut melalui situs web resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.

4. Kedaluwarsa: Periksa tanggal kedaluwarsa produk. Jangan membeli atau menggunakan produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Produk yang sudah kedaluwarsa dapat membahayakan kesehatan.

Selain metode Cek KLIK, masyarakat juga dapat melaporkan produk ilegal yang ditemukan di e-commerce kepada BPOM melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia, seperti hotline, media sosial, atau situs web resmi BPOM. Laporan dari masyarakat sangat berharga dalam membantu BPOM memberantas peredaran produk ilegal.

BPOM RI berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal di e-commerce dan melindungi kesehatan masyarakat. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan peredaran produk ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.

Tabel Contoh Produk Ilegal yang Sering Ditemukan di E-commerce:

Jenis Produk Contoh Pelanggaran
Pangan Olahan Tidak memiliki izin edar, menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya, klaim kesehatan yang tidak sesuai
Obat Tradisional Mengandung bahan kimia obat (BKO), tidak memiliki izin edar, klaim khasiat yang berlebihan
Kosmetik Mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, tidak memiliki izin edar, klaim yang menyesatkan
Suplemen Kesehatan Tidak memiliki izin edar, mengandung bahan yang tidak terdaftar, klaim khasiat yang tidak terbukti

Penting untuk diingat bahwa membeli dan menggunakan produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum. Mari bersama-sama menjadi konsumen cerdas dan melindungi diri dari produk ilegal.

BPOM RI terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran produk ilegal. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran produk ilegal dapat ditekan dan kesehatan masyarakat dapat terlindungi.

Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan pihak e-commerce untuk meningkatkan kesadaran penjual dan pembeli mengenai pentingnya produk legal dan aman. Edukasi kepada penjual mengenai regulasi produk dan cara memperoleh izin edar juga terus dilakukan.

Dengan upaya yang berkelanjutan dan kerjasama dari semua pihak, BPOM RI optimis dapat memberantas peredaran produk ilegal di e-commerce dan menciptakan lingkungan belanja online yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Begitulah penjelasan mendetail tentang bpom takedown 305 ribu tautan produk pangankosmetik ilegal di ecommerce dalam artikel kesehatan, tips kesehatan yang saya berikan Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. silakan lihat artikel lain di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2025 Kesehatan.Web.ID - Tips Hidup Sehat untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.